2 Des 2010

bbbbbbbbbbbbbbbbbb

Definisi Organisasi

Kali ini kita akan membahas tentang Arti dan definisi dari Organisasi.
sebenarnya apasi organisasi itu?
berikut adalah beberapa definisi dari para ahli

Menurut Stoner
Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan manajer mengejar tujuan bersama.

Menurut James D. Mooney
Organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.

Menurut Chester I. Bernard
Organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.

Prof Dr. Sondang P. Siagian, mendefinisikan “organisasi ialah setiap bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih yang bekerja bersama serta secara formal terikat dalam rangka pencapaian suatu tujuan yang telah ditentukan dalam ikatan yang mana terdapat seseorang / beberapa orang yang disebut atasan dan seorang / sekelompok orang yang disebut dengan bawahan.”

Drs. Malayu S.P Hasibuan mengatakan “organisasi ialah suatu sistem perserikatan formal, berstruktur dan terkoordinasi dari sekelompok yang bekerja sama dalam mencapai tujuan tertentu. Organisasi hanya merupakan alat dan wadah saja.”

Prof. Dr. Mr Pradjudi Armosudiro mengatakan “organisasi adalah struktur pembagian kerja dan struktur tata hubungan kerja antara sekelompok orang pemegang posisi yang bekerjasama secara tertentu untuk bersama-sama mencapai tujuan tertentu.

James D Mooney berpendapat bahwa “Organization is the form of every human, association for the assignment of common purpose” atau organisasi adalah setiap bentuk kerjasama untuk pencapaian suatu tujuan bersama.

Chester L Bernard (1938) mengatakan bahwa “Organisasi adalah system kerjasama antara dua orang atau lebih ( Define organization as a system of cooperative of two or more persons) yang sama-sama memiliki visi dan misi yang sama.

Paul Preston dan Thomas Zimmerer mengatakan bahwa “Organisasi adalah sekumpulan orang-orang yang disusun dalam kelompok-kelompok, yang bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama.” (Organization is a collection people, arranged into groups, working together to achieve some common objectives).



Bentuk-bentuk Organisasi

Organisasi Garis
Bentuk organisasi tertua dan paling sederhana. Ciri-ciri bentuk organisasi ini adalah organisasinya masih kecil, jumlah karyawannya sedikit dan saling mengenal serta spesialisasi kerja belum tinggi.

Organisasi Garis dan staf
Dianut oleh organisasi besar, daerah kerjanya luas dan mempunyai bidang tugas yang beraneka ragam serta rumit dan jumlah karyawannya banyak. Staf yaitu orang yang ahli dalam bidang tertentu, tugasnya memberi nasihat dan saran dalam bidang kepada pejabat pimpinan di dalam organisasi.

Organisasi fungsional
Organisasi yang disusun atasdasar yang harus dilaksanakan organisasi ini dipakai pada perusahaan yang pembagian tugasnya dapat dibedakan dengan jelas.

Organisasi Panitia
Organisasi dibentuk hanya untuk sementara waktu saja, setelah tugas selesai maka selesailah organisasi tersebut.

Organisasi Lini dan Staf
Staf tugasnya memberi layanan dan nasihat kepada manager dalam pelaksanaan suatu kegiatan. Tugas yang dilakukan oleh ini merupakan tugas-tugas pokok dari suatu organisasi atau perusahaan

3 Okt 2010

ANGGARAN DASAR

FORUM KOORDINASI PELAJAR MAHASISWA PAPUA – PANIAI RAYA
( FORKOPMAPAPARA – MALANG )

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
  1. Forum ini bernama Forum Koordinasi Pelajar Mahasiswa Papua – Paniai Raya atau disingkat FORKOPMAPAPARA
  2. Forum ini didirikan pada hari Jum’at tanggal 26 November 1999, dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
  3. Forum ini berkedudukan di Malang – Jawa Timur.
Pasal 2
Forum ini adalah Forum Independen yang bersifat kekeluargaan.
Pasal 3
  1. Kedaulatan tertinggi Forum ini ada di tangan anggota, dan setiap keputusan dilaksanakan berdasarkan Musyawarah Anggota untuk mufakat.
  2. Penyelenggaraan Forum ini dilakukan oleh Badan Pengurus.
Pasal 4
Forum ini mempunyai lambang tertentu dan stempel.
BAB II
DASAR DAN TUJUAN
Pasal 5
Forum ini berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 6
Tujuan didirikan forum ini adalah :
  1. Berpartisipasi dalam pembangunan daerah, dengan memberikan kontribusi pemikiran yang bersifat inovatif.
  2. Mempertahankan dan memelihara keutuhan antar sesama Pelajar dan Mahasiswa dari maupun luar Paniai Raya
  3. Membina, maningkatkan dan mengembangkan daya nalar intelektual yang kritis inovatif melalui berbagai metode pengembangan.
  4. Memperhatikan dan mengurus angggota Forum kedalam maupun keluar demi kesejahteraan dan ketentraman.
  5. Memotivasi dan memberikan informasi pendidikan serta ilmu pengetahuan yang akurat kepada pelajar.
BAB III
S A S A R A N
Pasal 7
  1. Mengembangkan Sumber Daya Manusia, melalui berbagai upaya pro aktif dan reaktif oleh seluruh anggota Forum agar generasi muda dapat berkembang secara optimal disertai dengan hak dukungan dan lindungan sesuai dengan potensinya.
  2. Memberikan kontribusi pemikiran dalam upaya meningkatkan pembangunan daerah dalam semua aspek sesuai dengan potensi dan kebutuhan daerah.
  3. Mengurus kepentingan anggota keluar maupun kedalam dalam proses penyelesaian studi di berbagai jenjang pendidikan, dan menyebarluaskan informasi aktual ke setiap anggota maupun keluar.
BAB IV
K E A N G G O T A A N
Pasal 8
  1. Anggota Forum ini adalah Pelajar Mahasiswa Papua – Paniai Raya yang ada di Malang.
  2. Anggota luar biasa adalah alumni dari Malang, sepanjang masih aktif memberikan kontribusi pemikirannya kepada anggota dan pengurus yang aktif.
  3. Kriteria Pelajar Mahasiswa Papua – Paniai Raya adalah sebagia berikut :
  • a) Orang asli Paniai raya berdasarkan batas administrasi pemerintahan.
  • b) Orang tuanya masih berdomisili tetap di Paniai Raya
  • c) Orang tua salah satunya orang asli Paniai Raya
  • d) Orang yang sudah dan masih aktif mengabdi di Paniai Raya
  1. Anggota simpatisan adalah meraka yang tidak memenuhi kriteria dalam ayat 3 Pasal ini. 5.Keanggotaan bersifat terbuka, sepanjang setujuan mewujudkan sasaran yang disebutkan dalam pasal 6 dan 7.
Pasal 9
  1. Antara anggota, anggota luar biasa dan anggota simpatisan mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda.
  2. Anggota yang disebutkan dalam ayat 1 dan 3 Pasal 8 mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
BAB V
K E U A N G A N
Pasal 10
  1. Keuangan Forum berasal dari para anggota kehormatan dan anggota simpatisan serta usaha-usaha lain yang tidak mengikat.
  2. Keuangan yang berasal dari Pemerintah Daerah harus melalui pengurus Forum ini.
Pasal 11
  1. Pertanggungjawaban keuangan kedalam dan keluar.
  2. Pertanggungjawaban kedalam ayat 1 diatas ditujukan kepada para anggota yang disampaikan melalui suatu rapat umum anggota.
  3. Pertanggungjawaban keluar dalam ayat 1 diatas ditujukan kepada Pemerintah Daerah dan para donatur yang memberikan bantuannya, setelah melalui proses ayat 2 diatas.
BAB VI
L A R A N G A N
Pasal 12
  1. Pengurus maupun para anggota, anggota kehormatan dan anggota simpatisan, dilarang menggunakan nama, lambang dan stempel Forum demi kepentingan pribadi, atau untuk mengeluarkan statemen pribadi.
  2. Pelanggaran terhadap ayat 1 Pasal ini, dan jika menimbulkan efek negatif, tanggungjawab selayaknya dan setimpalnya ditanggung pelaku, tanpa melibatkan Forum ini.
Pasal 13
  1. Forum melarang memberikan sanksi fisik terhadap pelaku pelanggaran (ayat 1 pasal 12), kecuali sanksi moral dan sanksi organisatoris.
  2. Jika nama Forum dicemarkan, pihak yang mencemarkan bertanggungjawab merehabilitasi.
  3. Jika forum dirugikan, pihak yang merugikan berhak dan bertanggungjawab secara moral untuk menutup kembali kerugian tersebut.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 14
Perubahan anggaran dasar dilakukan dengan syarat-syarat tertentu, yang didukung oleh 2/3 anggota yang hadir.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 15
  1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga dilakukan dengan syarat-syarat tertentu yang didukung oleh 2/3 orang anggota yang hadir.
  2. Anggaran RumahTangga harus mengikuti perkembangan terakhir, saat dilakukan perubahan tersebut jika sangat mendesak.
BAB IX
PEMBUBARAN FORUM
Pasal 16
Pembubaran forum dapat dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan situasi terakhir serta dengan syarat-syarat tertentu.
BAB X
ATURAN PERALIHAN
Pasal 17
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan Forum lainnya.
  2. Aturan Forum lain merupakan penjabaran lebih lanjut dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta berbagai kebijakan anggota dan atau pengurus. Ditetapkan di : Malang Pada Tanggal : 08 Maret 2010 PIMPINAN SIDANG.

PUISI

puisi untuk meminta bantuan senior.

Katakan padaku wahai senior....
Aku tak mampu menjalan hidup ini sendirian.

Apakah engkau masih ingat massa yang telah lampau..
Ketika hal-hal sederhana membuat engkau bahagia?
Apakah engkau mengingat waktu...
Ketika hal-hal kecil membuat engkau tertawa?

Apakah engkau tahu.....
Hidup dapat menjadi sederhana tanpa memiliki senior.
Apakah engkau tahu....
Hidup adalah sederhana ketika membayangkan sendiri.

Karena
Hal terbaik dalam hidup akan tiba

By. Melky gobay